Konsep Risiko
Dari buku Introduction to Insurance (Study Course 010 The CII Tuition Service) tulisan Gordon CA Dickson M.Litt. Ph D. FCII; banyak sekali pengertian definitive yang dapat diuraikan mengenai Risiko.
1. Risiko adalah ketidak pastian akan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian ekonomis.
2. Risiko adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, dimana kadangkala kenyataan yang terjadi berbeda dengan hasil – hasil prediksinya.
3. Risiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak menguntungkan.
4. Risiko adalah kemungkinan kerugian (Risk is the chance of Loss).
5. Risiko adalah kombinasi dari berbagai keadaan yang mempengaruhinya
(Risk is the combination of hazards), dll.
Pengertian risiko dalam kaitan dengan asuransi, dapat dirumuskan sebagai berikut : “Risiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti. Ketidakpastian yang dominan adalah ketidakpastian akan selalu dihadapi semua manusia dalam seluruh aktivitas kehidupannya, baik kehidupan pribadi (personal) maupun kegiatan usaha (Business)”. Ketidakpastian yang dominan adalah ketidakpastian akan terjadinya peristiwa dan ketidakpastian akan dialaminya kerugian (Uncertainlty of Occurrence & Uncertainty of Loss) dari konsep inilah kita bertitik tolak mempelajari asuransi. Gambaran lebih jelas dapat kita proyeksikan dengan berita-berita atau catatan tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kejahatan manusia, dan kejadian – kejadian lain, yang sering kita baca di surat kabar , majalah dan hampir setiap hari kita lihat melalui layar kaca televisi.
Bentuk – bentuk Risiko
1. Risiko Murni (Pure Risk), adalah : Bentuk risiko yang kalau terjadi akan menimbulkan Kerugian
(Loss) atau tidak menimbulkan kerugian (No Loss/Breakeven).
Contoh : Risiko Kebakaran, Risiko Kecelakaan.
2. Risiko Spekulatif (Speculative Risk), adalah : Risiko kalau terjadi dapat menimbulkan
Kerugian (Loss), menimbulkan kerugian (No Loss) atau mendatangkan keuntungan (Gain).
Contoh : Risiko Produksi, Risiko Moneter (Kurs Valuta Asing).
3. Risiko Fundamental (mendasar),adalah : Risiko yang kalau terjadi dampak
kerugiannya bisa sangat luas atau bersifat catastrophic.
Contoh : Risiko Perang, Gempa Bumi dan Polusi Udara.
4. Risiko Khusus (Particular), adalah : Risiko yag kalau terjadi, dampak kerugiannya Bersifat
lokal tidak menyeluruh atau non catastrophic.
Contoh : Risiko Kebakaran, Risiko Kecelakaan, Pencurian.
Dari ke empat bentuk risiko tersebut, Risiko murni (Pure Risk) dan Risiko khusus (Particular) yang akan melengkapi 8 (delapan) syarat atau 8 (delapan) elemen agar risiko dapat diasuransikan (Insurable Risk) atau dapat dialihkan kepada perusahaan Asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar